SAMN PAPUA : Kami Dengan Tegas Tolak Perpres No 10 Tahun 2021 Di Provinsi Papua

PAPUANSPHOTO,NEWS, JAYAPURA — Solidaritas Anti Miras Dan Narkoba Provinsi Papua menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Investasi Minuman keras dan Papua Merupakan Salah Satu dari beberapa kabupaten yang akan di investasikannya Miras tersebut. (Minggu 28/2/2021).

Ketua Umum Samn Provinsi Papua Anias Lenka dalam jumpa Pers bersama media iya menyampaikan.

“Kami dari solidaritas anti miras dan Narkoba selama ini memperjuangkan untuk bagaiman miras bisa hilang dari tanah papua, dan dengan adanya perpres tentang investasi miras di papua , kami dari BPP Samn Papua menolak dengan Tegas apa yang menjadi harapan dari pemerintah dalam arti Perpres Nomor 10.Tahun 2021 tersebut”.

“Dengan tegas sekali lagi saya sampaikan Kami Tolak , Tukas Anias, karena Perpres tersebut sangat bertentangan di papua , kita bisa lihat bersama bahwa banyak sekali korban berjatuhan akibat miras , dan apabila Perpres tersebut di terapkan maka sangat Fatal , oleh karena itu kami tolak”.

Di tempat yang sama Perwakilan perempuan Badan Pengurus samn Papua Jane.T.Tegai menambahkan.

“Kami dari solidaritas anti miras mewakili seluruh perempuan papua ,merespon Perpres No 10 Tahun 2021 ini , respon kami bahwa keputusan tersebut sangat tidak memihak kepada kami terutama orang papua , dan di sini kami mau sampaikan untuk Pemerintah papua tidak perlu mengambil kebijakan tersebut “.

“Karena kebijakan tersebut sangat merugikan kami orang asli papua , generasi papua saat ini dan yang akan datang , kami.dengan tegas menolak, Tegas jane “.

Foto bersama saat Jumpa pers , BPP Samn Provinsi Papua (Foto : Hendrik.R.Rewapatara)

Penulis :Hendrik.R.Rewapatara

Redaksi,PapuansohotoNews.

Diterbitkan oleh Redaksi Papuanphoto.news

Jurnalis Suarapapua.com Fotografer Papuansphoto Karya anak papua

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai